Terjemah Sullam Taufiq di laman ini membahas hukum fiqih berkaitan dengan bersuci, shalat dan waktu shalat lima waktu serta kewajiban setiap penguasa dan orang tua untuk memerintahkan dan memaksa rakyat dan anaknya untuk melaksanakan shalat secara teratur.
Nama kitab: Terjemah Sullamut Taufiq ila Mahabbatillah alat Tahqiq
Penulis: Abdullah bin Husain bin Tohir Ba Alawi Al-Hadhromi Al-Syafi'i (1191-1272 HB/-1777 M)
Penerjemah: A. Fatih Syuhud
Bidang studi: Aqidah, Tasawuf dan Fiqih
Nama kitab: Terjemah Sullamut Taufiq ila Mahabbatillah alat Tahqiq
Penulis: Abdullah bin Husain bin Tohir Ba Alawi Al-Hadhromi Al-Syafi'i (1191-1272 HB/-1777 M)
Penerjemah: A. Fatih Syuhud
Bidang studi: Aqidah, Tasawuf dan Fiqih
Yang Wajib bagi Muslim Mukalaf
Wajib bagi muslim mukalaf (baligh dan berakal) untuk melaksanakan seluruh perintah Allah dan harus melaksanakannya sesuai perintahNya seperti melakukan sesuai rukun dan syaratnya dan menjauhi perkara yang membatalkan. Dan wajib memerintahkan orang tidak melaksanakan kewajiban atau mengamalkan tapi tidak sesuai caranya. Wajib memaksakan apabila mampu kalau tidak maka wajib mengingkari dengan hati apabila tidak mampu memaksa. Ini selemah-lemahnya iman yakni paling sedikitnya kewajiban manusia apabila lemah. Wajib meninggalkan keharaman dan melarang pelaku haram secara paksa apabila mampu. Apabila tidak mampu maka wajib ingkar dengan hati dan menjauh dari tempat maksiat. Perkara haram adalah perkara yang pelakunya diancam oleh Allah dengan siksa dan menjanjikan pahala bagi yang meninggalkannya (kebalikan dari wajib).
Wajib bagi muslim mukalaf (baligh dan berakal) untuk melaksanakan seluruh perintah Allah dan harus melaksanakannya sesuai perintahNya seperti melakukan sesuai rukun dan syaratnya dan menjauhi perkara yang membatalkan. Dan wajib memerintahkan orang tidak melaksanakan kewajiban atau mengamalkan tapi tidak sesuai caranya. Wajib memaksakan apabila mampu kalau tidak maka wajib mengingkari dengan hati apabila tidak mampu memaksa. Ini selemah-lemahnya iman yakni paling sedikitnya kewajiban manusia apabila lemah. Wajib meninggalkan keharaman dan melarang pelaku haram secara paksa apabila mampu. Apabila tidak mampu maka wajib ingkar dengan hati dan menjauh dari tempat maksiat. Perkara haram adalah perkara yang pelakunya diancam oleh Allah dengan siksa dan menjanjikan pahala bagi yang meninggalkannya (kebalikan dari wajib).
Bab Bersuci dan Shalat
Fasal Waktu Shalat Wajib
Termasuk kewajiban adalah lima shalat sehari semalam.
Zhuhur: waktunya apabila matahari condong yakni condong dari tengah langit ke arah barat sampai bayangan benda sama dengan bendanya selain bayangan istiwa (tengah).
Ashar: waktunya setelah habisnya zhuhur sampai terbenamnya matahari.
Maghrib: waktunya dari setelah terbenamnya matahari sampai tenggelamnya syafaq marah.Isya': waktunya dari setelah habisnya waktu maghrib sampai terbitnya fajar shodiq. Subuh: waktunya dari setelah habisnya waktu isya' sampai terbitnya matahari.
Kelima shalat fardhu ini wajib dilakukan pada waktunya oleh setiap muslim yang baligh, berakal sehat, dan suci. Haram mendahulukan shalat dari waktunya atau mengakhirkan dari waktunya tanpa udzur. Apabila muncul perkara baru yang mencegah seperti haid setelah lewat dari awal waktu yang cukup tanpa bersuci bagi yang selamat dari seumpama beser dan perkara yang cukup bagi seumpama sakit beser, maka wajib mengqadhanya. Atau hilang pencegahnya sementara waktunya masih tersisa untuk takbirotul ihram maka shalat wajib dilakukan. Begitu juga wajib shalat yang sebelumnya apabila dijamak bersamanya apabila selamat dari pencega itu memanjang sampai waktu yang cukup untuk itu.
Fasal Waktu Shalat Wajib
Termasuk kewajiban adalah lima shalat sehari semalam.
Zhuhur: waktunya apabila matahari condong yakni condong dari tengah langit ke arah barat sampai bayangan benda sama dengan bendanya selain bayangan istiwa (tengah).
Ashar: waktunya setelah habisnya zhuhur sampai terbenamnya matahari.
Maghrib: waktunya dari setelah terbenamnya matahari sampai tenggelamnya syafaq marah.Isya': waktunya dari setelah habisnya waktu maghrib sampai terbitnya fajar shodiq. Subuh: waktunya dari setelah habisnya waktu isya' sampai terbitnya matahari.
Kelima shalat fardhu ini wajib dilakukan pada waktunya oleh setiap muslim yang baligh, berakal sehat, dan suci. Haram mendahulukan shalat dari waktunya atau mengakhirkan dari waktunya tanpa udzur. Apabila muncul perkara baru yang mencegah seperti haid setelah lewat dari awal waktu yang cukup tanpa bersuci bagi yang selamat dari seumpama beser dan perkara yang cukup bagi seumpama sakit beser, maka wajib mengqadhanya. Atau hilang pencegahnya sementara waktunya masih tersisa untuk takbirotul ihram maka shalat wajib dilakukan. Begitu juga wajib shalat yang sebelumnya apabila dijamak bersamanya apabila selamat dari pencega itu memanjang sampai waktu yang cukup untuk itu.
Fasal: Yang Wajib bagi Orang Tua dan Penguasa
Wajib kifayah bagi wali (orang tua atau yang lain) anak kecil yang tamyiz untuk memerintahkan mereka shalat dan mengajarkan hukum-hukumnya setelah tujuh tahun (qomariyah / hijriyah). Dan memukul mereka apabila meninggalkan shalat setelah usia 10 tahun sebagaimana puasa apabila mampu. Wajib bagi wali untuk mengajarkan anak-anak tentang akidah dan hukum menurut kemampuan si anak dan mengajarkan mereka apa yang wajib setelah baligh dan perkara yang haram dan sunnahnya perkara seperti siwak.
Wajib bagi penguasa yakni Khalifah dan orang yang di bawahnya membunuh orang yang tidak shalat walaupun satu shalat fardhu karena malas setelah diperingati dengan syarat-syaratnya apabila tidak bertaubat (tetap tidak shalat). Hukumnya, dia muslim.
Wajib bagi muslim menyuruh keluarganya yakni istri, anak dan mahramnya untuk shalat dan memaksa mereka melakukannya apabila mereka melanggar. Wajib mengajarkan rukun-rukun shalat, syarat-syarat dan yang membatalkan shalat. Begitu juga setiap orang yang mampu dari yang lain.
Wajib kifayah bagi wali (orang tua atau yang lain) anak kecil yang tamyiz untuk memerintahkan mereka shalat dan mengajarkan hukum-hukumnya setelah tujuh tahun (qomariyah / hijriyah). Dan memukul mereka apabila meninggalkan shalat setelah usia 10 tahun sebagaimana puasa apabila mampu. Wajib bagi wali untuk mengajarkan anak-anak tentang akidah dan hukum menurut kemampuan si anak dan mengajarkan mereka apa yang wajib setelah baligh dan perkara yang haram dan sunnahnya perkara seperti siwak.
Wajib bagi penguasa yakni Khalifah dan orang yang di bawahnya membunuh orang yang tidak shalat walaupun satu shalat fardhu karena malas setelah diperingati dengan syarat-syaratnya apabila tidak bertaubat (tetap tidak shalat). Hukumnya, dia muslim.
Wajib bagi muslim menyuruh keluarganya yakni istri, anak dan mahramnya untuk shalat dan memaksa mereka melakukannya apabila mereka melanggar. Wajib mengajarkan rukun-rukun shalat, syarat-syarat dan yang membatalkan shalat. Begitu juga setiap orang yang mampu dari yang lain.
(Andi wijaya)
Santri Kreatif BAROYA AL-MUSRI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar